Nama : Selviana
Kelas : 2EA09
Npm : 16212912
A. Organisasi Koperasi
1. Menurut
Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi
diartikan sebagai suatu sistem sosial atau sosial teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
(supplier)
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat
2. Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
∂ Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok (kelompok koperasi)
∂ Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (swadaya dari kelompok koperasi)
∂ Anggota
yang bergabung dalam koperasi secara bersamaan (perusahaan koperasi)
∂ Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi
Organisasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut :
M Anggota
koperasi
M Badan
usaha koperasi
M Organisasi
koperasi
B. Hirarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha.
Tugas Pengurus
٭
Mengelola koperasi,
٭
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
٭
Menyelenggarakan Rapat Anggota,
٭
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggyngjawaban pelaksanaan tugas,
٭
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib, dan
٭
Memelihara buku daftar anggota dan
pengurus
Wewenang Pengurus
ü Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan,
ü Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta, pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
ü Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39
(1) Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
(2) Pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan badan koperasi
secara efisien da profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, berlaku
hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontak kerja. Jumlah
pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya
usaha yang dikelola.
C. Pola Manajemen
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
:
^ Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
^ Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Pengurus dikatakan sebagai
pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang ditetapkan Rapat Angggota.
^ Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus.
^ Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha.
SUMBER:
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
http://septz.blogspot.com/2012/11/bab-iii-organisasi-dan-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar